🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Delapan Tahun Tertunda, Eksekusi Yusri Ka Terhenti Akibat Mutasi Pejabat – Publik Serukan Kejari Baru Firdaus Tindak Tegas  
Rokan Hilir | Sabtu, 14 Februari 2026 14:01:22 WIB
Baca juga:
 
  • Delapan Tahun Tertunda, Eksekusi Yusri Ka Terhenti Akibat Mutasi Pejabat – Publik Serukan Kejari Baru Firdaus Tindak Tegas  
  •  

    Siagaonline.com, Rokan Hilir – Kasus eksekusi terhadap inisial YK, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, menjadi perhatian publik setelah proses yang baru dimulai terhenti akibat mutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Padahal putusan hukum 1 tahun penjara terhadapnya telah berkekuatan hukum sejak tahun 2018 silam.
     
    Putusan tersebut usai Mahkamah Agung menolak kasasi Yusri dan menguatkan Putusan Banding PT Pekanbaru Nomor 176/PID.B/2017/PT PBR yang memperbaiki putusan awal PN Rohil Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl  dari 3 bulan menjadi 1 tahun penjara setelah Yusri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Isi Putusan tercatat secara terbuka di Laman Sistem Informasi Peradilan Pengadilan Negeri (SIPP) PN Rohil.
     
    Meskipun delapan tahun berlalu tanpa eksekusi, pihak Kejari Rohil (di bawah kepemimpinan mantan Kepala Kejari Khaidir) pada 27 Januari 2026 akhirnya mengeluarkan surat pemanggilan eksekusi pertama. Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidum Lita Warman mengkonfirmasi proses akan mengikuti tahapan hukum dengan pemanggilan kedua dan ketiga sebelum jemput paksa, serta menyatakan seluruh berkas telah siap.
     
    Akan tetapi proses yang baru saja digerakkan harus terhenti karena tidak hanya Kasi Intel dan Kasi Pidum yang dimutasi, melainkan juga Kepala Kejari Rohil sendiri. Publik kini mengajukan pertanyaan mendesak tentang alasan kelambanan eksekusi selama delapan tahun, terutama mengingat YK menjabat sebagai Direktur Utama di BUMD yang seharusnya menjadi contoh integritas.
     
    Pengamat Publik sekaligus Ketua IMO Kabupaten Rohil Hariandi Bustam SH turut memberikan komentarnya terkait vonis delapan tahun lalu tapi tak pernah dieksekusi dan ia menduga adanya "Tangan Projo" yang bermain di balik layar terhadap tunda-tundanya pelaksanaan eksekusi YK.

     Menurutnya, jika benar ada intervensi, hal ini bukan hanya pelanggaran moral dan hukum, melainkan pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Katanya,Sabtu 14 Februari 2026.
     
    Hariandi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera turun tangan, memeriksa pejabat Kejari yang menangani kasus tersebut terkait menunda-nunda pelaksanaan mengeksekusi putusan yang sudah inkrah. "Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di negara ini," tegasnya. Beberapa sumber lain juga menyatakan adanya dugaan "backing" dari pihak elit berpengaruh. 

    Lantas, eksekusi tetap didiamkan begitu saja kendati sudah divonis delapan tahun lalu, Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kejaksaan. Jika Kejati Riau gagal menindak, tidak hanya kredibilitasnya yang akan runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum akan semakin tergerus.
     
    Kasus ini sebelumnya bermula pada 18 Agustus 2016, ketika Yusri datang ke Kantor Kepenghuluan Rantau Bais untuk mempertanyakan penolakan Penghulu Aljuflizar menandatangani dua surat yang dinilai dibuat tanpa izin. Perdebatan memanas hingga Yusri melakukan tindakan kekerasan, menyebabkan korban mengalami sakit dan memar.


    Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
    Silakan SMS/WatsApp ke:
    0852-6599-9456
    Via E-mail:
    [email protected] / [email protected]
    (Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



     
    Berita Lainnya :
  • Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
  • Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
  • Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
  • Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Tersedia 1.309 Lowongan Pekerjaan, Job Fair Bintan 2026 Siap Digelar
    #2 Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh - Batam
    #3 Terpeleset dari Buritan Kapal, Nopianto Bertahan Semalaman hingga Diselamatkan Warga
    #4 Dua Pelaku Curat di Ujan Mas Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
    #5 Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
    #6 Apel Siaga Karhutla di Concong, Perkuat Sinergi Stakeholder dan Masyarakat Hadapi Ancaman El Nino 2026
    #7 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Secara Rutin Melaksanakan Kegiatan Senam Pagi
    #8 Sekda Medison Minta Wasit Pimpin Pertandingan Secara Adil, 36 Pengadil Disiapkan untuk DCL 2026
    #9 Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Ketiga, Warga Sungai Rumbai Diimbau Datang Lebih Awal
    #10 Peringati Hari Lahir Pancasila dan Harkitnas 2026, Wabup Dharmasraya Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
     

    Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Kota
    + Internasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Hukrim
    + Olahraga
    + Indeks
     

    Alamat Redaksi/TU

     
    Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
    Telpon: 0852-6599-8456
    Website:
    www.siagaonline.com
     
    Copyright © 2025 Siagaonline.com, all rights reserved